WARTA PENYULUHAN
DEKLARASI DJUANDA CIKAL BAKAL HARI NUSANTARA
Senin, 9 Desember 2013 - Kategori : Warta Penyuluhan
Jakarta (9/12/2013) Minggu ini tepatnya tanggal 13 Desember 2013 kita bangsa Indonesia akan memperingati Hari Nusantara. Tahun
ini Kota Palu akan menjadi lokasi puncak kegiatan Hari Nusantara yang
menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2013. Sebagai pengetahuan bagi kita, bagaimana sejarah asal muasal penetapan 13 Desember 2013 sebagai Hari Nusantara.
Tema yang diangkat dalam Hari Nusantara tahun 2013 adalah “Setinggi Langit Sedalam Samudera, Potensi Pariwisata dan Kreativitas Nusantara yang Tak Terhingga”. Tema
ini mendeskripsikan kekayaan dan keberagaman potensi sumber daya bahari
Indonesia yang memberikan manfaat tak terhingga, baik dari aspek
ekonomi, sosial, maupun budaya. Selain itu, tema Hari Nusantara tahun
ini dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat untuk menggali dan
menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif guna membangun masa
depan bangsa.
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja,
adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia
adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia
menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939
(TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di
wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau
hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini
berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan
pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State)
yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara,
sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia
dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan
menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas
wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km²
menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun
wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).
Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun
1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara
kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.[2] Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati
dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang
Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan
nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan
ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah
Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Deklarasi Djuanda dan Implikasinya Terhadap Kewilayahan Indonesia yang didapat dari http://www.budpar.go.id/userfiles/file/ 4547_1355-djuanda.pdf selengkapnya dapat diunduh
Sumber informasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar